Mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009 2014, Mahfud Sidik ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan. Warga Dusun Krajan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap di rumahnya, Rabu (3/6) sekira pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram.
Kristal putih itu ditemukan petugas di kamar mandi rumah tersangka. Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, menjelaskan saat penangkapan berlangsung tersangka berusaha membuang barang bukti ketoilet. "Sempat mau dibuang ketoiletrumahnya. Untungnya, barang bukti belum sampai terbawa air ditoilet," kata AKP Hardi saat dihubungi, Kamis (4/6/2020) malam.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PKB periode 2009 2014, kini masih dalam proses pemeriksaan. "Kini masih didalami penyidik untuk menguak mata rantainya. Penyidik juga mencoba menguak perannya, apakah sebagai pengedar atau pemakai," jelasnya. Sekadar diketahui, yang bersangkutan ini ditangkap karena hasil pengembangan sebelumnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan penjual yang melayani pesanan tersangka Mahfud Sidik. Mahfud Sidik adalah seorang politisi yang juga terkenal sebagai petani apel. Di wilayah Tutur, yang bersangkutan dikenal sebagai petani apel yang sukses dengan lahan yang luas.
Dia sempat duduk di kursi DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009 2014. Setelah itu, karir politiknya berhenti. Ia kembali menjadi petani. Di Pileg 2019, ia juga mencalonkan diri, tapi kalah dalam pileg kemarin.