Ibadah kurban dilaksanakan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha yakni setiap 10 Dzulhijjah. Ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu hukum tidak wajib. Dalil perintah kurban sering kita lafalkan setiap hari saat melaksanakan ibadah salat.
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS Al Kautsar ayat 2). Lalu, bagaimana caranya agar orang yang berkurban semakin ditambah keberkahannya? Ulama berpendapat, niat bisa dilafalkan. Ulama lainnya juga berpendapat bahwa niat juga bisa dilakukan dalam hati saja tanpa dilafalkan.
Namun, yang paling penting adalah bagaimana niat sebenarnya saat menunaikan ibadah kurban. Niatkan kurban hanya untuk mendapat keberkahan dari Allah SWT. Jauhkankan rasa pamer dari hati, sombong, atau ingin dipandang baik oleh orang lain.
Usahakan harta yang dikumpulkan atau sumber harta yang didapat untuk membeli hewan kurban, bukan dari sesuatu yang dilarang dalam syariat. Ada baiknya sumber uang yang digunakan untuk membeli hewan kurban tersebut berasal dari sesuatu yang halal agar berkah pahalanya. Tentu saja, jika sumbernya haram tidak dapat pahala sama sekali.
Berkurban memiliki makna mempersembahkan diri, rasa syukur, ketaatan, dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ibadah kurban akan lebih berkah, jika ketakwaan ini tidak hanya dilakukan pada momen berkurban saja. Menjaga dan meningkatkan ketakwaan, menjauhi semua larangannya secara terus berkelanjutan semakin membuat keberkahan itu akan terasa.
Tentu Allah SWT mencintai setiap hamba Nya yang beriman. Daging kurban yang telah disembelih, dibagikan ke tetangga, kerabat atau saudara. Namun ada satu hal lain juga yang penting, yakni membagikannya kepada fakir miskin.
Sebagai contoh, banyak gelandangan, atau pengemis yang setiap Hari Raya Idul Adha tidak pernah menikmati hasil dari kurban. Alangkah baiknya, fakir miskin ini ikut mendapat kebahagiaan dari hewan yang kita kurbankan. Masih banyak peternak di pedesaan yang hidup serba kekurangan.
Bahkan banyak dari mereka yang tidak memiliki hewan ternak, dan hanya bertugas mencarikan rumput dan merawat ternak orang lain. Peternak di pedesaan pun jarang bahkan banyak yang juga tidak merasakan daging kurban. Sebab, hewan kebanyakan dibawa ke perkotaan, perputaran dilakukan di kota tidak di pedesaan.
Terdapat dua perkara yang dimakruhkan bagi para sohibul kurban. Sehingga, perkara ini harus dihindari oleh orang yang berkurban. 1. Makruh hukumnya memotong kuku
2. Makruh hukumnya memotong rambut Hukum keduanya makruh sebagaimana pendapat Imam Nawawi di dalam kitabnya al Majmu Syarh al Muhadzdzab bermula dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan selesainya hewan kurbannya disembelih. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim sebagai berikut"
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih. (HR Muslim). Dengan demikian, bagi orang yang berkurban, dimakruhkan melakukan dua hal tersebut.