Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sidak ke perusahaan yang tidak dikecualikan tapi tetap menjalankan usahanya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sidak dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, sejak 14 April hingga 24 April 2020. Dari total 543 perusahaan yang disidak, ada 76 tempat kerja tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, ditutup paksa.
Penindakan ini menyusul mereka yang tidak mengindahkan peringatan pihak Disnakertrans DKI. "76 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020). Sebaran wilayah perusahaan yang ditutup meliputi 12 perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, 17 masing masing di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, tiga (3) di Jakarta Timur, dan 27 di Jakarta Selatan.
Selain 76 perusahaan ditutup paksa, ada pula 89 perusahaan kategori tidak dikecualikan namun kantongi izin Kemenperin diperingatkan, karena belum menjalankan protokol kesehatan. Lalu sebanyak 378 perusahaan yang dikecualikan juga diberi peringatan dengan alasan serupa.