Ini Sanksi Warga yang Tak Bisa Tunjukkan SIKM Saat Melintas di Posko Penyekatan

Polda Metro Jaya menyampaikan setidaknya ada dua sanksi yang disiapkan pihak kepolisian bagi warga yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi pertama bagi warga yang tak bisa menunjukkan SIKM saat masuk atau keluar DKI Jakarta akan diminta putar balik lagi ke arah.

Hanya warga yang memiliki SIKM yang boleh diizinkan melewati perbatasan. "Bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada 2. Pertama, dia putar balik. Jadi kalau ada satu orang saja yang memiliki SIKM dalam satu mobil itu pilihannya yang satu orang itu turun atau semua balik," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020). Sanksi kedua, kata dia, apabila orang yang tidak memiliki SIKM tersebut tetap memaksakan diri masuk atau keluar dari Jakarta. Maka, orang itu harus menjalankan karantina terlebih dahulu selama 14 hari di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sanksi kedua kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid 19 DKI Jakarta. Pilihannya hanya 2 itu," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta dilakukan berlapis. Warga yang tak memiliki SIKM harus melewati setidaknya 3 ring posko pengamanan yang telah disiapkan pihak kepolisian.

Diketahui, SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020. SIKM sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. "Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Saya katakan ada 3 ring untuk menyekat orang yang akan masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020). Sambodo mengatakan, ring ketiga atau ring terluar yang menjadi posko pemeriksaan SIKM bakal digelar oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Setiap kendaraan yang keluar dari daerah tersebut dan menuju arah Jakarta akan ditanya SIKM.

"Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," ungkapnya. Selanjutnya, penyekatan ring kedua akan berada di pengawasan Polres Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Total, mereka telah menyiapkan 11 titik pemeriksaan SIKM. "Penyekatan di ring 2 siang tadi kami rapatkan dengan instansi terkait, itu ada 11 titik pemeriksaan yaitu 4 di Bogor, 4 di Bekasi Kabupaten, dan 3 di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penyekatan ring pertama atau penyekatan terakhir akan dilakukan di DKI Jakarta. Pemeriksaan bakal digelar oleh Polda Metro Jaya di jalan arteri dan jalan tol yang masuk ke arah Jakarta. "Penyekatan di ring 1 ada 8 titik penyekatan. Check point PSBB yang saat ini sudah exsisting untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM. Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat KM 47 sampai KM 29 di gerbang tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan," jelasnya. "Kalau dari arah Banten, itu ada di Cikupa. Kalau di arteri, mulai dari Kedung Waringin masuk ke Kabupaten Bekasi, Ciawi, Cianjur, Bogor, termasuk juga di jalan raya Serang dari arah Banten. Ini ada check point untuk memeriksa kepatuhan terhadap SIKM ini," tambahnya.

Ia mengakui tiga ring pemeriksaan yang telah disediakan pihak kepolisian tidak bisa menghalau 100 persen masyarakat masuk ke Jakarta. Namun paling tidak, pihaknya akan beroptimal agar mengurangi penyebaran virus Corona di Ibu Kita. "Mungkin tidak bisa 100 persen menghadang orang, tapi paling tidak ini kita akan jaga ketat supaya grafik Jakarta yang mulai membaik ini tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua," jelasnya. "Saya tidak bisa membayangkan kalau ada gelombang kedua, berarti kerja keras kita selama 2 bulan, 3 bulan ini, pengorbanan masyarakat Jakarta untuk tetap di rumah akan sia sia," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *