KMII di Jepang Tak Menggelar Salat Idul Fitri di Masjid Indonesia Tokyo

Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII) di Jepang mengeluarkan imbauan untuk tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di masjid Indonesia di Tokyo. Hal ini dilakukan dalam upaya menghindari penyebaran virus corona di Jepang, sekaligus mengikuti anjuran pemerintah khususnya daerah Tokyo dan sekitarnya yang belum dibebaskan dari deklarasi darurat. "Dalam upaya kami untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Jepang dan demi menghindari risiko terciptanya cluster Covid 19 yang baru, KMII Jepang memutuskan untuk tidak melaksanakan kegiatan Salat Idul Fitri di Masjid Indonesia Tokyo (MIT)," tulis pengumuman KMII No.1/SP/V/2020 tertanggal 21 Mei 2020.

Meskipun demikian KMII mengimbau umat muslim untuk melakukan Salat Id di rumah masing masing. "Kami juga mengimbau kepada umat muslim Indonesia di Jepang khususnya di daerah Kanto agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah," tulis pengumuman tersebut. Pelaksanaan panduan Idul Fitri di rumah menurut KMII sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Adapun panduan mengenai tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah bisa merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi," tulisnya. Pemberitahuan ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammad Azis dan Sekretaris Umum Rio Bertoni. Pertama kali di Jepang dalam sejarah umat Islam yang ada di Jepang melakukan Salat Idul Fitri khususnya bagi WNI untuk dilakukan di rumah karena adanya pandemi corona.

"Kita lebih mementingkan kesehatan untuk kebersamaan semua orang, karena juga MUI telah memberikan panduan bisa melakukan Salat Idul Fitri di rumah. Mungkin bisa kita ambil sisi positifnya," kata seorang WNI di Jepang yang tak mau disebut namanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *