Lucinta Luna Bisa Disidang Sebelum Lebaran Berkas Kasus Narkotika Sudah menuju Kejaksaan

Berkas perkara penyalahgunaan kasus narkotika , Lucinta Luna dinyatakan lengkap atau P21. Status , Lucinta Luna pun kini telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kini, Lucinta Luna pun telah berstatus tahanan Kejaksaan kendati masih dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Artis kontroversial itu tinggal menunggu waktu untuk menjalani sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya. Tak menutup kemungkinan, sidang perdana kasus narkoba Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri atau lebaran tahun ini. Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk Lucinta Luna sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020). Edwin menuturkan, selanjutnya untuk proses administrasi di pengadilan mulai dari pelimpahan hingga penentuan jadwal sidang maksimal dua pekan. "Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," tuturnya.

Karenanya, bila proses administasi dan penyusunan dakwaan bisa diselesaikan dalam waktu singkat maka tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri tahun ini. "Iya (kemungkinan sidang perdana sebelum lebaran) karena hitungannya paling lama dua pekan setelah pelimpahan," kata Edwin. Diberitakan sebelumnya, Kamis (30/4/2020) kemarin, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat lakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan Lucinta Luna dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Proses penyerahan tersangka ini dilakukan melalui video call mengingat situasi saat ini yang tengah pandemi corona. Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu melakukan video call dengan pihak Jaksa Penuntut Umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pelimpahan tahap dua ini. Pelimpahan tahap dua ini juga menyertakan IF alias FLO, rekan Lucinta Luna yang merupakan pemasok obat terlarang terhadap artis kontroversial itu.

"Jadi saat ini untukk LL dan dan FLO itu posisinya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Meskipun untuk rutannya tetap di Pondok Bambu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar. Sebelumnya, Lucinta Luna membuat geger publik lantaran ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama sang kekasih, Abbas, di apartemennya pada Selasa (11/2/2020) dini hari. Dari apartemennya, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah.

Kendati sempat tak mengaku mengonsumsi barang haram, Lucinta Luna tak bisa mengelak ketika berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes rambut di Laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat, dia diketahui positif amphetamine, MDMA dan benzo. Artis kontroversial itu akhirnya mengaku sudah sekitar lima bulan sebelumnya mengonsumsi obat tersebut yang didapat dari Flo karena alasan depresi dan tertekan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *