Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyambut baik aksi unjuk rasa di Yogyakarta bertajuk "Gejayan Memanggil" yang menolak RUU Omnibus Law pada Senin (9/3/2020). Mahfud menilai unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk penyampaian aspirasi hal yang sudah diatur dan dilindungi Undang Undang. Begitupun halnya dengan dialog bersama pemerintah atau DPR.
"Silakan mau demo, mau unjuk rasa, mau dialog dengan pemerintah, dialog dengan DPR itu satu hal yang sudah diatur dan dilindungi oleh undang undang. Jadi itu bagus bagus saja bagi saya tidak apa apa," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2020). Baginya, unjuk rasa dan demonstrasi seperti di Gejayan juga menjadi bagian dari proses kelahiran pemerintahan yang sekarang ada. Bahkan ia mengaku ada di Yogyakarta dan menonton aksi unjuk rasa di Gejayan memanggil jilid pertama.
"Bagian bagian proses dari kelahiran pemerintah yang ada sekarang kan juga ada berbagai peristiwa seperti itu," kata Mahfud. Massa aksi Gejayan Memanggil terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa, buruh, seniman, serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Dalam demonstrasi kali ini, ARB menyatakan penolakannya terhadap penerapan Omnibus Law yang dirancang oleh pemerintah.
Untuk mengawal aksi Gejayan Memanggil, aparat kepolisian menyiapkan ratusan personel.