Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap Wawan Gunawan (41), duda yang membawa kabur F (14), gadis tetangganya. Pelaku ditangkap aparat kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan Wawan ditangkap tanpa perlawanan.
Selain menangkap Wawan, polisi juga menyelamatkan F yang selama ini dibawa kabur tersangka. Saat diamankan, F dalam kondisi sehat. "F dalam keadaan sehat. Tadi tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat dan sudah mendapat penanganan awal oleh psikolog," ujar Audie, Jumat (21/8/2020).
Dalam rilis perkara penangkapan Wawan di Polres Metro Jakarta Barat, Audie didampingi Kasatreskrim Kompol Teuku Arsya Khadapi dan komisioner KPAI Putu Elvina. Soal informasi perginya F dengan Wawan didasari suka sama suka, menurut Audie hal tersebut tidak berlaku. Merujuk Undang Undang Perlindungan Anak, sambung Audie, tidak ada istilah suka sama suka bagi anak di bawah umur.
"Dia (F, red) belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," kata Audie menegaskan. Sejak kasus hilangnya F setelah dibawa kabur Wawan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ikut turun membantu Polsek Cengkareng. Menurut Kasatreskrim Kompol Teuku Arsya Khadapi, Wawan terbilang licin, karena kerap mengikuti perkembangan pemberitaan F yang belakangan viral di media sosial.
Guna menghindari kejaran petugas, Wawan pun kerap hidup berpindah pindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Sehingga, kata Arsya, polisi butuh waktu untuk menangkap Wawan. Tersangka ini kerap memonitor kondisi untuk menghindari kejaran petugas. Setelah hamil besar dan melahirkan anaknya yang dititpkan ke keluarga ibunya, F dibawa kabur oleh Wawan mengendarai motor orangtua F.
"Si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi. Mereka pindah pindah tempat," terang Arsya. Menurut Arsya, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun. Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.
"Modus pelaku, yaitu pertama dia memberikan perhatian. Sehingga korban percaya," beber dia. Setelah tumbuh rasa percaya, korban F mau saja saat diajak pelaku dengan membawa motor milik orangtua F. Sejak itulah F tak pernah ketahuan rimbanya.
Tersangka Wawan akhirnya ditangkap polisi pada Jumat dini hari. Sementara korban F dalam keadaan sehat dan selamat. "Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku," Arsya menegaskan. Polisi saat ini fokus mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban yang tergoncang, dengan menggandeng KPAI.
Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara. Sementara itu komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap Wawan. KPAI berharap penyidik dalam memproses kasus ini harus serius dan tidak hanya bicara tentang pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur.
"Membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," ujar Elvina. "Artinya pasal berlapis ini, saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," ia menambahkan. Terkait penanganan F, KPAI akan memperhatikan baik baik dan menempatkannya untuk sementara waktu di rumah aman.
Elvina belum bisa memastikan apakah jika F kembali ke kehidupannya di tengah keluarga, kumpul bersama orangtuanya, akan nyaman dan aman. "Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," terang dia. KPAI akan mengupayakan pendidikan F karena korban diketahui sudah putus sekolah sejak kelas 2 sekolah dasar.
Untuk itu pihaknya akan mengupayakan agar kehidupan F lebih baik dengan mendorong Dinas Sosial DKI Jakarta memfasilitasinya sekolah selama rehab. (35), ibu kandung F, mengaku sudah mendengar polisi menemukan putrinya, dan menangkap Wawan. Tempo hari saat ditemui di rumahnya di Cengkareng, R menceritakan F tak kunjung kembali saat membawa Honda Vario B 4017 BUL dan uang Rp 20.000 untuk membeli makan pada Rabu (29/7/2020) malam.
"Malam itu kita nyari ke semua tempat di Cengkareng termasuk ke hotel hotel juga tapi sampai jam 3 pagi juga enggak ketemu." "Akhirnya besok paginya saya buat laporan ke Polsek Cengkareng kalau anak saya meninggalkan rumah," kata R pada Selasa (11/8/2020). Mengatakan, F dan Wawan bisa saling mengenal lantaran mereka kala itu bertetangga.
Anak terakhir Wawan, L (12), merupakan teman bermain F. "Kita bukan keluarga, tetangga, tapi saat itu sudah anggap pelaku kayak saudara karena anak saya sepantaran dengan dia. Jadi sering main ke rumah," kata R. Penilaian baik keluarga R terhadap Wawan ternyata salah. Wawan malah melampiaskan nafsu bejatnya kepada F yang notabene terpaut usia 27 tahun.
Keluarga rencananya melaporkan Wawan atas dugaan pencabulan ke Polsek Cengkareng pada 16 Maret 2020 lalu, tapi batal karena takut F akan menjanda. Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius, menuturkan laporan atas Wawan kembali masuk pada 30 Juli 2020, setelah F hilang. “Barulah akhir Juli 2020 dia laporan ke kami. Kami kaget aja, saya pikir selesai,” kata Antinya.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, F diduga menyerahkan dirinya untuk dibawa kabur bersama Wawan. Sempat cerita ke rekannya, ingin pergi bersama Wawan. Lantaran F masih di bawah umur, kasus ini memenuhi unsur penculikan.
Honda Vario yang digunakan F saat kabur dari rumahnya ditemukan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur saat hendak di jual. “Anggota saya yang menyamar menjadi pembelinya. Tapi setelah COD di sana, ternyata bukan pelaku, tapi orang yang disuruh,” kata Antonius.