Polisi Masih Tunggu Keputusan Kedutaan Besar AS Proses Hukum Buronan FBI Russ Medlin

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan dalam proses hukum buronan FBI Russ Albert Medlin yang diduga melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Menurut Yusri, pihaknya masih mengajukan permohonan kepada kedutaan besar Amerika Serikat (AS) agar tersangka Russ Medlin bisa ditahan, diproses hukum serta disidangkan di Indonesia atau ekstradisi. "Karena memang tersangka ini adalah buronan FBI. Sudah kita koordinasikan dan kita sudah menyurat karena memang permohonan dari FBI agar yang bersangkutan bisa diekstradisi kembali ke negaranya. Kita masih terus koordinasi dengan Embassy Amerika Serikat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Dia menuturkan pihak kepolisian juga terus melengkapi berkas perkara yang bersangkutan sembari menunggu permohonan ekstradisi yang bersangkutan diterima oleh Kedutaan Besar AS untuk Indonesia. "Proses pencabulan masih kita lengkapi berkas perkara sambil menunggu surat dari sana. Dasar kita menahan yang bersangkutan adalah kasus daripada pencabulan anak di bawah umur," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut. "Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku. Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.

"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya. Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut. Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20). "Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.

Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman temanya ke rumahnya. "RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya. Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice Interpol dengan control number : A 10017/11 2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *