Babak baru dari kasus pernikahan siri pria tunanetra bernama Baharuddin (44) dengan SF (12) . Sempat kecewa lantaran pernikahannya hanya untuk menutupi aibperbuatan bejat ayah tiri SF, Baharuddin kini malah jadi tersangka. Baharuddin jadi tersangka karena menikahi anak di bawah umur.
"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami terapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum kayak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Pinrang, AKPDharma Prawira Negara. Dharma menjelaskan, dalam gelar perkara, ada unsur kesengajaan Baharuddin menikahi anak di bawah umur. "Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tuturnya.
Kini Baharuddin dan SF sudah tak lagi menyandang status suami istri karena pelanggaran hukum tersebut. "Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang undang," ujar Dharma. Meski menyandang status sebagai tersangka, Baharuddin tidak ditahan lantaran kondisinya sebagai penyandang tunanetra.
Sementara itu, Baharuddin mengaku tidak tahu bahwa dirinya menyalahi aturan soal pernikahan di bawah umur. "Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan," ungkap Baharuddin. Sehingga pernikahan SF dengan Baharuddin itu akal akalan pihak Sappe untuk menutupi aib tersebut.
Kini kasus pencabulan Sappe terhadap SF masih ditindaklanjuti Unit PPA Polres Pinrang. Sementara itu, Baharuddin ikut dimintai keterangan di Mapolres Pinrang, Selasa (14/7/2020). Baharuddin mengungkap keluarganya terpukul dengan terbongkarnya aib keluarga SF.
"Semua keluarga jengkel dan marah dengan adanya kejadian ini," ungkap Baharuddin. Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pinrang AKD Dharma Prawira Nagara mengungkap pernikahan tidak lazim tersebut. Pernikahan dengan jarak usia 32 tahun itu ternyata hanya akal akalan ayah tiri untuk menutupi aksi bejatnya.
"Pernikahan terpaut usia 33 (32 red) tahun itu setelah kami dalami ternyata itu modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepda mempelai perempuan. “ ujar Prawira, Jumat (10/7/2020). Saat diperiksa, korban mengaku sudah dicabuli sang ayah sejak usia 10 tahun. “Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir."
"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tuna netra dari Makassar,” jelas Prawira. Ternyata tindakan bejat itu diketahui ibu kandung korban Asia. Namun Asia takut untuk melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," paparnya. Tak hanya mengancam sang istri, tersangka juga mengancam putrinya agar menutupi rahasia tindakan bejatnya. Bahkan pencabulan itu masih dilakukan saat SF hendak dinikahkan dengan Baharuddin.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ ungkapnya. Diketahui, polisi menangkap Sappe di rumahnya saat beristirahat dari pekerjaannya sebagai sopir truk. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.