Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku optimis pihaknya bisa menemukan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Asalkan, katanya, Nurhadi ada di Indonesia. "Selama masih di Indonesia kita tetap optimis ya," kata Alex saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan atau DPO karena dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka tanpa ada respons. Selain Nurhadi,KPKjuga memasang status DPO terhadap Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun2011 2016.
Pimpinan KPK dua periode itu mengujarkan, sampai hari ini tim penyidik yang ditugaskan masih bergerak untuk menangkap Nurhadi. "Oh, masih, sampai sekarang belum ketemu. Bahkan, kami sudah kirimkan DPO, ya, dibantu oleh kepolisian, kemarin Pak Idham Azis (Kapolri) juga sudah menyampaikan akan membantu KPK untuk cari," ujar dia. Menurut Alex, setiap informasi yang diterima terkait dengan keberadaan Nurhadi akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
Namun saat dikonfirmasi apakah sudah ada lokasi yang dipantau tim penyidik, dia enggan menjelaskannya secara rinci. "Sejauh mana penyidik melakukan monitoring itu jadi tugas penyidik, tempatnya tidak perlu saya sampaikan. Kadang kadang pimpinan juga tidak tahu di mana akan cari itu. Berdasarkan info yang diterima penyidik, itulah yang kami pasti akan pantau," kata Alex. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebutNurhadidan Rezky mendapatkan proteksi yang mewah sehingga KPK menjadi takut menangkap keduanya.
"Cuma juga mereka dapat perlindungan yang premium, golden premium protection yang KPK kok jadi kaya penakut gini tidak berani ambil orang tersebut dan akhirnya pengungkapan kasus ini jadi terbelengkalai," kata Haris. Pihak menegaskan sikap untuk tidak terlibat mencari mantan Sekretaris . Pernyataan itu disampaikan juru bicara Andi Samsan Nganro.
"Tidak," kata Andi, ditemui setelah acara pelantikan Tiga Ketua Kamar Pada , di gedung , Jumat (21/2/2020). Mahkamah Agung menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini, kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011 2016, ditangani .
"Karena sudah masuk ranah hukum serahkan mekanisme hukum. Sudah kewenangan penegak hukum," kata dia. Sementara itu, Ketua Hatta Ali memilih menghindar dari wartawan pada saat ditanyakan soal kasus yang menjerat mantan anak buahnya, yaitu dan terkait dengan kasus yang menjerat Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Hatta Ali berjalan cepat dari tempat makan menuju ke lift.
Pada saat dia berjalan, dua orang petugas keamanan menghalang halangi gerak awak media. Petugas keamanan melebarkan tangan untuk memberi jarak. Sementara itu, di dalam lift, Hatta Ali menunjukkan gerakan hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Untuk diketahui, di perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011 2016, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011 2016. Selain itu, menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.