Achmad Yurianto kini tak lagi Juru Bicara Penanganan Covid 19. Posisinya digantikan Prof Wiku Adisasmito. Prof Wiku Adisasmito sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid 19. Lalu bagaimanakah nasib Achmad Yurianto? Apa tugasnya sekarang?
Adapun di Direktorat P2P, Yurianto menjabat sebagai Direktur Jenderal. Dirinya diangkat oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret 2020 lalu, enam hari setelah ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid 19. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 baik pusat maupun daerah dibubarkan. Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid 19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid 19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7. Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi Pandemi Covid 19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (20/7/2020). "Siang tadi bapak presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir. Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. "Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan, dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes, dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN, pak Erick sebagai yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid 19," katanya. Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut menurut Airlangga yakni melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid 19. Selain itu memastikan agar penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.
"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembanagan Covid 19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi years. Kita lihat recovery Pendemi Covid 19 ini akan memakan waktu. Oleh karena itu pak presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program program agar penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," pungkasnya.