Tata Cara Nikah Siri di Kendal Yang Wajib di ketahui

Nikah siri yakni nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri datang dari bahasa Arab, sirr, yang maknanya rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia,  nikah siri yaitu pernikahan yang cuman ditonton dengan orang modin serta saksi, tak lewat Kantor Kepentingan Agama (KUA. Berdasar agama Islam udah syah.

Orang menyadari nikah siri sebagai pernikahan yang tak dicatat di KUA alias “nikah di balik tangan.” Kemunculan nikah siri disebut resmi secara agama, tetapi tak syah menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).

Ada pengetahuan, nikah siri yaitu nikah tanpa ada wali faksi istri. Bila nikah siri tanpa wali berikut, jadi hukumnya tak syah baik secara agama ataupun secara hukum negara.

“Tidak syah satu pernikahan tiada seseorang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita mana saja yang menikah tiada mendapatkan ijin walinya, jadi pernikahannya batil (tidak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).

 

Rukun Nikah Siri Kriteria Syahnya

 

Kalau nikah tanpa dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, akan tetapi ada wali syah, menurut syariat Islam itu syah sepanjang memenuhirukun nikah, adalah ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi permasalahan ialah masalah wali. Menurut Islam, nikah tanpa ada wali merupakan gagal.

“Barangsiapa pada wanita yang nikah tanpa dengan ijin walinya, nikahnya itu gagal.” (HR Aisyah RA)

Tentang hal yang memiliki hak jadi wali nikah merupakan ayah/bapak; kakek, yang dikatakan yaitu ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan laki laki se-ayah seibu; saudara kandungan lelaki seayah; anak dari saudara kandungan lelaki (sepupu) se-ayah seibu; anak dari saudara kandungan laki laki seayah; paman dari lajur ayah dan ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (keponakan) dari lajur ayah dan ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim

“Sultan (hakim) yaitu wali untuk orang yang tidak mempunyai wali.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah dan Sah Ibnu Hibban).

Posisi di atas didasari pada hubungan kedekatan satu orang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana dekat hubungan dengan ayah, karenanya ia yang diutamakan.

 

Disunahkan Hajatan buat Pengabaran

 

Risalah Islam mendidik, pernikahan harus disiarkan serta menjadi “alat bukti” (bayyinah) udah resmi selaku pasangan suami istri sekalian menghindar fitnah.

Rasulullah Saw mengajari umatnya untuk menebarluaskan pernikahan dengan menggelar walimatul ‘ursy. “Selenggarakan perjamuan meskipun dengan satu ekor kambing.” (HR Imam Bukhari serta Muslim).

Nikah Siri banyak efeknya, seperti pada kejadian pergesekan pernikahan, hak waris, dll yang ditekel oleh pengadilan agama, lantaran tidak ada “alat bukti” buku nikah.

Kalau ada buku nikah, walau sebenarnya nikah tak di KUA, jadi ditandaskan buku nikahnya palsu dan ini suatu ketakjujuran/penipuan yang hukumnya berdosa.

 

Fatwa MUI Perihal Nikah Siri

 

Kendati nikah siri resmi secara agama, ujarnya, namun pernikahan itu tidak miliki kekuatan hukum. Dengan tidak ada kebolehan hukum, karenanya baik istri ataupun anak memiliki potensi menanggung derita rugi karena pernikahan itu.

Pernikahan begitu kerap memunculkan efek negatif kepada anak dan istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah maupun hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, sering kali mengundang perselisihan. Karena tuntutan bakal sukar disanggupi sebab tidak terdapatnya bukti catatan sah perkawinan yang resmi. Buat mengelit kemudaratan, ulama sependapat jika pernikahan harus dicatat dengan cara resmi pada institusi yang berotoritas.

Pernikahan di balik tangan atau Nikah Siri Kendal hukumnya resmi kalaupun udah tercukupi prasyarat dan rukun nikah.

MUI udah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sama sesuai hasil ketentuan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.

 

MUI berpandangan maksud pernikahan itu benar-benar baik dan mulia dan mulia buat membawa harkat serta martabat manusia yang tidak hanya penuhi kepentingan gairah dasariah manusia saja yakni cuman penyukupan kebutuhan sex semata-mata.

MUI juga sempat keluarkan fatwa spesial masalah nikah siri online pada 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tidak dibenarkannya dalam tuntunan Islam serta masuk ke grup haram.

Keharamanya dikarenakan tidak ada serangkaian upacara suci sama hal yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, lantaran bisa disampaikan ke KUHP, walau itu dipandang resmi.

 

Trik Nikah Siri

 

Nikah siri dijelaskan sesuai syariat Islam, tapi hukumnya bisa jadi haram jika menghadirkan mudharat atau rugi di salah satunya faksi.

Ke-2  calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (dapat dikasihkan surat informasi masuk Islam).

Kalau kamu pilih untuk lakukan pernikahan siri, simak prasyarat di bawah ini supaya pernikahanmu resmi sesuai sama prasyarat dan rukun nikah dalam Islam.

Pernyataan lisan ini memiliki sifat mengikat, dilihat oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

Apabila calon mempelai wanita dengan status janda, mesti memperlihatkan surat pisah serta udah melintasi waktu idah. Namun kalau tak dapat memamerkan surat pisah gara-gara ditinggalkan mati oleh suami, wali hakim akan minta pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan posisinya.

Bawa serta mempertunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi waktu ijab qobul.

Pribadi buat wanita yang hendak dinikahi siri buat jadi istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, mohon mahar yang sama dengan kebutuhanmu. Gak boleh sekadar menyerah untuk dinikahi namun pikirkan  aspek pendukung hidupmu untuk jamin kelancaran, ketenangan serta kebersinambungan beribadah.

Calon mempelai pria belum miliki 4 istri, telah punya pemasukan, berumur sekurang-kurangnya 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memperlihatkan kartu identitas masih berlaku (KTP/Paspor) dan dengan photo yang terang sebelumnya ijab qobul untuk meyakinkan jika pasangan yang hendak dinikahkan merupakan betul sesuai sama identitas yang dtunjukkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *