Allianz merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan asuransi syariah terbaik. Anda tentu saja dapat memaksimalkan fasilitas-fasilitas yang terdapat di setiap produk yang ditawari tersebut. Namun, sebelum berencana membeli asuransi, alangkah baiknya Anda harus paham betul mengenai aturan-aturan yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi tersebut. Adapun beberapa di antaranya:
Ketentuan di dalam Asuransi Syariah
1. Jenis Akad
Ada dua jenis akad dalam menjalankan sistem syariah, yaitu:
- Akad Tijarah
Akad Tijarah merupakan akad yang memiliki tujuan komersial antara peserta (individu maupun kolektif) dengan perusahaan asuransi.
- Akad Tabarru’
Akad ini tujuannya non profit artinya untuk kebaikan, saling membantu, dan tidak untuk komersial. Peserta asuransi pun biasanya memberikan hibah dalam bentuk iuran (premi) melalui dana Tabarru’ dan nantinya dipergunakan untuk membantu peserta lainnya yang mengalami musibah.
Untuk iurannya sendiri berbeda-beda antar peserta asuransi tergantung pada Manfaat yang diinginkan pada saat pertama kali mendaftar asuransi.
2. Metode Bagi Hasil
Metode inilah yang menjadi ciri khas dalam transaksi bisnis syariah, termasuk asuransi. Cara kerjanya adalah asuransi syariah memberikan surplus operasional dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan tanpa melihat apakah pemegang polis sudah menerima atau belum klaim untuk ganti rugi.
- Dibagikan untuk pemegang polis dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi premi yang sudah dibayar.
- Dibagi antara perusahaan dengan peserta asuransi.
- Dibagi menggunakan metode lain yang disepakati bersama.
3. Menerapkan Asas Risk Sharing
Hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi adalah saling menanggung setiap risiko yang terjadi. Peserta secara sukarela menghimpun dana secara bersama-sama yang diwujudkan dalam bentuk iuran pada rekening Tabarru’. Nantinya, dana Tabarru’ tersebut akan digunakan untuk membayar klaim terhadap risiko yang timbul.
4. Proses Pengelolaan dana
- Premi dari nasabah disetor ke dalam rekening tabungan (Tabarru’). Rekening tersebut ditujukan untuk membayar klaim ahli waris jika terjadi kecelakaan yang menimpa nasabah dan menyebabkan meninggal atau cacat.
- Premi di rekening tabungan akan digabung dengan dana nasabah lainnya. Lalu, perusahaan akan mengembangkan dana tersebut melalui proyek-proyek dengan prinsip mudharabah (kesepakatan).
- Pembayaran UP akan direalisasikan sesudah masa pertanggungan selesai, saat tertanggung mengajukan pengunduran diri atau pada masa pertanggungan peserta meninggal.
Mekanisme kerja pada asuransi syariah telah diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan syariat Islam dan saling menguntungkan. Harapannya, kerja sama antara kedua belah pihak dapat berjalan tanpa hambatan apapun. Semoga artikel di atas bermanfaat, ya!