YouTuber prank sampah, Ferdian Paleka, kini telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polrestabes Bandung. Seperti yang diketahui, Ferdian Paleka merupakan YouTuber yang melakukan prank terhadap transpuan dengan memberikan sembako berisikan sampah. Kali ini, warganet kembali dihebohkan dengan kabar Ferdian Paleka dari rutan Polrestabes Bandung.
Kehebohan warganet ini dipicu dengan munculnya video aksi perundungan yang menimpa Ferdian Paleka. Dalam video tersebut, Ferdian dan teman temannya terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos. Setelah itu, kedua tersangka terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning yang ada di rutan.
Lalu, keduanya pun melakukan squat jump dan push up. Perekam perundungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, kejadian itu direkam dengan ponsel oleh seorang tahanan.
Ponsel tersebut, menurut Ulung, diselundupkan ke tahanan saat pemberian jatah makanan. "Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020). "Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan."
"Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," tambahnya. Polisi segera melakukan penyelidikan terkait video perundungan terhadap Ferdian dan teman temannya. Polisi juga telah mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggotanya.
"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," kata Ulung, Sabtu (9/5/2020). Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu. "Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," ucap Ulung.
Video prank YouTuber Ferdian terhadap sejumlah transgender di Kota Bandung diduga memicu rasa tak suka para tahanan dan berbuntut aksi perundungan. "Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pem bully an kepada Ferdian cs," kata Ulung. Seperti diketahui, Ferdian dan M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasca kejadian perundungan, Ferdian dipisahkan dari tahanan lain. Hal itu, menurut Ulung, hingga suasana sudah terkendali.
"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian sempat kabur saat kasus prank sembako sampah dilaporkan ke polisi. Ferdian diketahui kabur ke Ogan Ilir, Palembang.
Polisi berhasil menangkap Ferdian dan Aigil di Jalan Tol Jakarta Merak pada Jumat (8/5/2020).