Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan jajarannya untuk berhati hati dalam mengeluarkan kebijakan. Sebab, menurutnya situasi krisis akibat pandemi Covid 19 belum berakhir. Hal itu disampaikan Jokowi dalam siaran langsung Rapat Terbatas Pengarahan kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid 19 di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).
Dalam ratas tersebut, Jokowi juga menyinggung soal kasus global Covid 19 yang sudah mencapai lebih dari 15 juta, dengan angka kematian mencapai 640 ribu. Untuk itu, Jokowi kembali mengingatkan menterinya agar tidak hilang semangat menangani krisis akibat pandemi Covid 19. "Kasus global sudah mencapai 15,8 juta dengan angka kematian 640 ribu. Di Amerika Serikat sudah mencapai 4,2 juta, di Brazil 2,3 juta."
"Oleh sebab itu, hati hati betul jangan sampai aura krisis itu sudah hilang, semangat menangani krisis ini hilang atau turun," kata Jokowi. Sementara itu, melansir situs resmi worldometers.info , per Senin (27/7/2020) siang, jumlah total kasus Covid 19 di dunia mencapai 16.420.287 kasus. Sementara total kasus kematian akibat virus corona di dunia mencapai 652.256 kasus.
Dari jumlah tersebut, Amerika Serikat dan Brazil menjadi urutan pertama dan kedua dengan jumlah kasus Covid 19 dan jumlah kematian terbanyak di dunia. Amerika Serikat di peringkat pertama dengan total jumlah kasus sebanyak 4.371.839 dan jumlah kematian sebanyak 149.849. Sementara Brasil berada di urutan kedua dengan total jumlah kasus sebanyak 2.419.901 dan jumlah kematian sebanyak 87.052.
Diberitakan , Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 baik pusat maupun daerah dibubarkan. Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Sebelumnya Presiden Jokowi membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi Pandemi Covid 19. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (20/7/2020). "Siang tadi bapak presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir. Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut menurut Airlangga yakni melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid 19. Selain itu memastikan agar penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan. "Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembanagan Covid 19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi years."
"Kita lihat recovery pendemi Covid 19 ini akan memakan waktu." "Oleh karena itu pak presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program program agar penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," jelasnya.