LSM Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh menyurati Presiden RI meminta agar membebaskan 32 nelayan asal Aceh yang ditahan oleh otoritas Thailand. Saat itu, boat yang mereka tumpangi hanyut ke wilayah perairan negara tersebut. Surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Menteri Luar Negeri RI itu dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Cabang Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (6/2/2020).
Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal kepada Serambi mengatakan dirinya mengirim surat kepada Presiden setelah melihat tidak ada respon yang serius dari Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi ke 32 nelayan Aceh. Untuk diketahui, peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap 32 nelayan Aceh oleh otoritas keamanan laut Thailand sejak 21 Januari lalu. Ke 32 nelayan itu bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada kapal KM Perkasa Mahera dan KM Voltus.
Kedua kapal itu diketahui terseret arus ke wilayah perairan Thailand akibat faktor cuaca dan minimnya alat navigasi. Hingga kini para nelayan tersebut masih ditahan di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Thap Lamu, Provinsi Phang Nga, Thailand. "Perlu kami laporkan, hingga 16 hari pasca penahanan terhadap 32 nelayan asal Aceh, Pemerintah Aceh belum juga menunjukkan perhatian serius terhadap upaya pembebasan dan pemulangan mereka," kata Syakya.
Menurut Syakya, sejauh ini respon Pemerintah Aceh hanya sekedar memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Timur dan Anggota DPRA yang telah mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri. "Selain itu, belum ada tindakan konkrit apapun. Oleh karena itu, kami memohon Kepada Bapak Presiden agar mengambil langkah langkah strategis," ujar dia. Melalui suratnya, Syakya meminta Presiden Jokowi mengambil alih serta menugaskan jajaran Kementerian Luar Negeri untuk secara aktif melakukan pendampingan, pembebasan dan pemulangan terhadap ke 32 nelayan Aceh.
"Kita juga meminta Presiden agar memberikan teguran atau peringatan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh karena telai abai mengurus nasib 32 WNI yang bermukim diwilayah kerjanya," ucapnya. Selain itu, ia juga memerintahkan Plt Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur agar memberikan perhatian serius terhadap nasib keluarga nelayan tersebut selama mereka belum kembali ke tanah air.