Tak Sepatutnya ketika Masalah Muncul Saling Tuduh & Mencederai Kontroversi RUU HIP Ali Ngabalin

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Ngabalin angkat bicara soal polemik Rancanga Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal itu diungkapkan Ali Ngabalin di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (16/6/2020). Mulanya, Ali Ngabalin menjelaskan bahwa dirinya baru saja mengikuti sidang pleno terkait RUU tersebut.

"Dan kemarin kami sidang pleno saya juga menyatakan bahwa tiga hari yang lalu sudah sampai di Sekretariat Negara," ujar Ngabalin. Lalu, Ngabalin meminta jangan ada saling melukai antar pihak terkait segala permasalahan yang ada terlebih Indonesia merupakan negara demokrasi. "Apa yang saya mau katakan bahwa tentu saja dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini."

"Maka hal hal yang terkait dengan masalah masalah yang seperti draf Rancangan Undang undang ini, ini negara demokrasi." "Jadi tidak sepatutnya bagi kita dalam setiap masalah masalah yang begitu muncul kemudian kita harus saling menuduh dan mencederai orang lain," jelas dia. Ia ingin polemik RUU HIP ini dijadikan pembelajaran.

"Menurut saya ini adalah suatu pembelajaran yang tidak baik itu sebabnya dalam rapat pleno itu juga saya katakan." "Mari kita telaah baik baik kemudian kita gunakan momentum ini sebagai suatu proses dan juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat Indonesia," katanya. Menurutnya setiap orang memiliki pendapat yang juga harus dihormati.

"Bahwa seperti inilah aspirasi masyarakat, aspirasi umat itu juga dipertimbangkan," sambungnya. Pada kesempatan yang sama, Ngabalin juga memberikan klarifikasi bahwa RUU HIP itu bukan inisiatif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulanya, Ali Ngabalin menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Satu di antara alasannya adalah karena pemerintah ingin fokus menangani masalah pandemi Covid 19 di Indonesia. "Karena pertimbangan waktu dan prioritas terhadap langkah langkah dan kerja kerja yang dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam penanganan percepatan Covid 19 maka sampai hari ini telah diambil satu keputusan." "Untuk menunda pembahasan kajian pemerintah terhadap Draf Rancangan Undang undang yang dikirim oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia," jelas Ngabalin.

Selain itu, Ngabalin juga menjelaskan bahwa RUU HIP itu merupakan ide dari DPR. "Karena itu memang pada kesempatan momentum malam ini juga saya berkepentingan dari kantor Staf Presiden untuk kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia." "Bahwa draf dan rancangan undang undanng ini adalah hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," katanya.

Sehingga tidak benar jika di media sosial ada tudingan yang menyebut bahwa RUU HIP merupakan inisiatif dari Jokowi. Menurut dia, tuduhan tuduhan itu adalah fitnah dan sesat. "Sehingga kalau di media sosial itu ada beberapa pihak yang menuduh pemerintah dan Presiden Joko Widodo untuk melakukan kesempatan kesempatan dalam menyebarkan berbagai paham paham yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila," katanya.

"Maka saya mau katakan pada kesempatan ini, bahwa ini adalah suatu penyebaran berita bohong, fitnah dan sekaligus berita yang sesat dan menyesatkan," sambung Ngabalin. Tak hanya akan fokus masalah Covid 19, RUU HIP juga ditunda agar pemerintah bisa lebih mendapat aspirasi dan masukan terkait masalah tersebut. "Itulah kami berkepentingan untuk hadir juga pada malam hari ini bahwa tidak ada satuRUU yang Bapak Presiden yang tidak mempertimbangkan seluruh kepentingan dan aspirasi masyarakat, itu clear itu," jelas Ngabalin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *