Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Eksploitasi ABK Indonesia oleh Kapal China di Video Viral

Polisi akhirnya mengungkapkan kronologi lengkap kasus eksploitasi ABK Indonesia di kapal China yang videonya viral. Kronologi eksploitasi ABK Indonesia oleh kapal China menurut polisi, tiga tersangka terancam 15 tahun penjara. Kasus eksploitasi ABK Indonesia oleh kapal China masih terus dalam penyelidikan.

Polisi pun sudah mengamankan pelaku yang merupakan penyalur beserta bukti buktinya. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mencari dua anak buah kapal (ABK) Indonesia diKapal Long Xing629. “Dua lagi sudah kembali ke daerah asal tanpa diketahui dan sekarang kami berkoordinasi dengan LPSK untuk mencoba mencari yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).

Total terdapat 22 ABK yang diberangkatkan untuk bekerja di Kapal Long Xing 629. Selain dua orang yang masih dicari, sebanyak 14 kru kapal telah kembali ke Indonesia, empat orang meninggal, dan dua orang lainnya masih berlayar. Ferdy menceritakan, awalnya ke 22 ABK ini diterbangkan ke Busan, Korea Selatan, pada 13 dan 14 Februari 2019.

Para WNI tersebut mulai berlayar dengan Kapal Long Xing 629 sejak 15 Februari 2019. Kemudian, pada bulan Maret 2019, dua ABK dipindahkan ke kapal lain. Kedua ABK inilah yang masih berlayar hingga sekarang.

“Dalam pelayaran tersebut, Maret 2019, dua ABK atas nama Edo dan Idris ini dipindahkan kekapal Long Xing630 karena Kapal Long Xing 630 ini membutuhkan penambahan ABK,” ujarnya. Kemudian, satu ABK bernama Sepri meninggal karena sakit pada 22 Desember 2019. Jenazah Sepri kemudian dilarung dari kapal.

Selain Sepri, tiga ABK lainnya juga sakit dan dipindahkan ke Kapal Long Xing 802. Dari ketiga ABK yang dipindahkan, satu ABK atas nama Alfatah meninggal pada 27 Desember 2019 dan jenazahnya dilarung. Sementara, dua ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air.

“Kemudian dua orang yang ada di Kapal Long Xing 802 ini dilabuhkan ke Samoa dan dikembalikan ke Indonesia dan dua orang ini yang sedang kami cari keberadaannya,” tutur dia. Merasa ada perlakukan yang tidak sesuai, sisa 16 ABK yang masih berada di Kapal Long Xing 629 meminta untuk pulang. Akan tetapi, Kapal Long Xing 629 tidak memiliki izin untuk kembali.

Maka dari itu, 16 ABK yang tersisa dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 pada Maret 2020. Dalam perjalanan, tepatnya 2 April 2020, satu ABK bernama Ari meninggal di Kapal Tian Yu 8. Jenazah Ari kemudian dilarung. Sebanyak 15 ABK yang tersisa akhirnya tiba di Busan, Korea Selatan pada 14 April 2020.

Mereka menjalani karantina terlebih dahulu. Sayangnya, satu ABK meninggal pada 26 April 2020. “15 sisa ABK ini kemudian dikarantina selama 14 hari, satu kemudian meninggal atas nama Efendi di Busan,” ucap Ferdy.

Selanjutnya, 14 ABK tersebut kembali ke Indonesia. Bareskrim pun meminta keterangan para ABK untuk mendalami kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB. Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.

Para korban juga diiming imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali. Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.

Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong. Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta. Kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut. Kronologi pembuangan jenazah ABK Indonesia oleh kapal China, diduga disiksa, mendadak tak gerak saat dibangunkan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, peristiwa pelarungan anak buah kapal (ABK) Indonesia di PerairanSomaliaterjadi sekitar Januari 2020. ABK berinisial H yang bekerja di kapal penangkap ikan berbenderaChina, Luqing Yuan Yu 623 itu sebelumnya diduga meninggal dunia setelah mendapatkan penyiksaan. "Kejadian kematian almarhum terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia," kata Judha saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2020).

Ia menyatakan,Kemenlukali pertama mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut pada 8 Mei 2020. Setelah itu, Kemenlu telah berkomunikasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait beserta kuasa hukum PT MTB, agensi yang memberangkatkan almarhum, pada Senin (18/5/2020). Pertemuan itu, imbuh Judha, juga diikuti oleh pihak keluarga H yang diwakili oleh kuasa hukum.

Judha menambahkan, dari informasi yang disampaikan, kondisi H untuk kali pertama diketahui meninggal dunia oleh rekannya sesama ABK. "Pada saat tanggal tersebut (16 Januari), almarhum diketahui oleh sesama ABK WNI. Pada saat coba dibangunkan, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata dia. Kemudian, pada 23 Januari, berdasarkan informasi surat kematian yang dikeluarkan PT MTB, jenazah almarhum dilarung di sekitar Perairan Somalia.

"Untuk hal tersebut kami akan tetap melakukan cross check dari informasi yang disampaikan oleh otoritas RRT (China)," kata dia. Informasi pelarungan H bermula dari video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020). Dalam unggahan, disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di Perairan Somalia.

Dalam video yang diunggah, tampak seorang ABK yang bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623 mengalami siksaan hingga tutup usia dan jasadnya dilarung ke laut. ABK asal Indonesia itu diduga bukan hanya mengalami siksaan, tetapi juga menjadi korban praktik perbudakan sekaligus penganiayaan dengan barang barang keras. Korban pun disebut mengalami kelumpuhan pada bagian kaki setelah menerima tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca. Bahkan korban disebut juga menerima setruman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *